Desa Banyudono

Kec. Kaliori, Kab. Rembang
Prov. Jawa Tengah

Loading

Info
SINTESA BANYUDONO Sistem Informasi Terpadu Desa Banyudono Keterbukaan Informasi Publik Amanah UU Desa No 6 Tahun 2014

Berita Desa

Komentar Terbaru

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis aturan baru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Kini, setidaknya ada tiga larangan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Dokumen kependudukan itu termasuk biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak, Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Merujuk Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan terdapat di Pasal 5 ayat (3).
Pertama, nama tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain. Hal tersebut termasuk menyingkat nama, seperti Muhammad menjadi Muh atau Abdul yang disingkat menjadi Abd di dokumen kependudukan.
Kedua, nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Artinya, nama yang tercatat harus berupa huruf Latin tanpa tanda baca, misalnya, tanda atau simbol apostrof (‘).
Ketiga, tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan atau keagamaan pada akta pencatatan sipil. Akta pencatatan sipil terdiri dari beberapa jenis, di antaranya akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan pengakuan anak.
Sementara gelar yang tidak boleh dicantumkan di depan nama, seperti Profesor (Prof), Insinyur (Ir), Dokter (dr), dan Haji (H atau Hj). Lalu, gelar yang disematkan di belakang nama, misalnya, gelar diploma atau sarjana. Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan
Selain larangan, Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mengatur tata cara pencatatan nama.

Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan meliputi:
Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.
Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan e-KTP yang penulisannya dapat disingkat.
Kemudian, Pasal 4 ayat (2) mewajibkan pencatatan nama pada dokumen kependudukan memenuhi persyaratan berikut:
Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi.
Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

 

 

Lampiran File
Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.pdf

Download

Beri Komentar

Desa

15

LAKI-LAKI

15LAKI-LAKI penduduk

22

PEREMPUAN

22PEREMPUAN penduduk

37

TOTAL

37TOTAL penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

Herry Mulyanto

Tidak di Kantor

Sekretaris Desa

Siti Sa'adah

Kaur Keuangan

Rochayati, S.Pd.

Kaur Umum & Perencanaan

Renny Puspita Sary

Kasi Pemerintahan

Endang Sri Lestari

Kasi Kemasyarakatan

Jimin

Kepala Kewilayahan / Kaminom

Dony Shara Sanjaya Putra

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

1

Surat

Peta Desa
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 605
Kemarin : 834
Total Pengunjung : 96.676
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 192.168.36.253
Browser : Mozilla 5.0
Infografis
Pemerintah Desa

Herry Mulyanto

Kepala Desa


Tidak di Kantor

Siti Sa'adah

Sekretaris Desa

Rochayati, S.Pd.

Kaur Keuangan

Renny Puspita Sary

Kaur Umum & Perencanaan

Endang Sri Lestari

Kasi Pemerintahan

Jimin

Kasi Kemasyarakatan

Dony Shara Sanjaya Putra

Kepala Kewilayahan / Kaminom