Desa Banyudono

Kec. Kaliori, Kab. Rembang
Prov. Jawa Tengah

Loading

Info
SINTESA BANYUDONO Sistem Informasi Terpadu Desa Banyudono Keterbukaan Informasi Publik Amanah UU Desa No 6 Tahun 2014

Berita Desa

Komentar Terbaru

Warta Desa—Siklus kegiatan anggaran di desa berjalan seiring dengan pelaksanaan pembangunan di desa UU No 6 tahun 2014 mengisyaratkan sejumlah kewenangan yang dimiliki oleh Desa, antara lain; Kewenangan Lokal Berskala Desa, Kewenangan hak asal usul. Dan untuk melaksanakan kewenangan tersebut maka Desa perlu menyusun perencanaan desa yang melibatkan seluruh komponen masyarakat desa.

Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 tahun 2014, tentang Pedoman Pembangunan Desa, disebutkan bahwa Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.

Perencanaan pembangunan Desa disusun secara ber-jangka meliputi:
a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RP-JMDes) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan
b. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP DESA), merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa dalam hal:
a. terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
b. terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemer-intah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemer-intah daerah kabupaten/kota.


RKP Desa

Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa. RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa/sejumlah patokan batas maximal anggaran yang diberikan kepada SKPD yang penentuan alokasi belanjanya ditentukan oleh mekanisme partisipatif musrenbang desa dengan berdasarkan kepada kebutuhan dan prioritas program untuk diakses oleh desa; dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa setelah diperoleh informasi yang lengkap tentang sumber-sumber keuangan yang akan diterima oleh desa (ADD, DD, Bagi Hasil Pajak & Restribusi dsb), kemudian ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat sebelum penyusunan RAPB Desa. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa.

Kepala Desa dapat menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan secara khusus un-tuk kepentingan pembahasan dan penyepakatan perubah-an RKP Desa. Penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan Desa disesuaikan dengan terjadinya peristi-wa khusus dan/atau terjadinya perubahan mendasar. Hasil kesepakatan dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa ditetapkan dengan peraturan Desa ten-tang RKP Desa perubahan sebagai dasar dalam penyusunan perubahan APB Desa.


Kerjasama Pembangunan Desa

Pelaksanaan pembangunan Desa yang berskala lokal dikelola melalui swakelola Desa, kerjasama antar Desa dan/atau kerjasama Desa dengan pihak ketiga.Kepala Desa mengkoordinasikan persiapan dan pelaksanaan pembangu-nan Desa terhitung sejak ditetapkan APB Desa. Pembangunan Desa yang bersumber dari program sek-toral dan/atau program daerah, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Badan Permusyawaratan Desa melakukan upaya pemberdayaan masyarakat Desa. Pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan Desa yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat Desa. Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa.

Hasil pengawasan dan pemantauan pembangunan Desa menjadi dasar pembahasan musyawarah Desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Desa.Pemantauan pembangunan Desa oleh masyarakat Desa dilakukan pada tahapan perencanaan pembangunan Desa dan tahapan pelaksanaan pembangunan Desa. Pemantauan tahapan perencanaan dilakukan dengan cara menilai penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa.

Selengkapnya mengenai siklus pelaksanaan kegiatan anggaran tersebut silakan unduh file di bawah ini.

 

sumber : https://www.simpeldesa.com

Lampiran File
Uraian Siklus Kegiatan Anggaran

Download

Beri Komentar

Desa

15

LAKI-LAKI

15LAKI-LAKI penduduk

22

PEREMPUAN

22PEREMPUAN penduduk

37

TOTAL

37TOTAL penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

Herry Mulyanto

Tidak di Kantor

Sekretaris Desa

Siti Sa'adah

Kaur Keuangan

Rochayati, S.Pd.

Kaur Umum & Perencanaan

Renny Puspita Sary

Kasi Pemerintahan

Endang Sri Lestari

Kasi Kemasyarakatan

Jimin

Kepala Kewilayahan / Kaminom

Dony Shara Sanjaya Putra

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

1

Surat

Peta Desa
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 479
Kemarin : 834
Total Pengunjung : 96.550
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 192.168.36.253
Browser : Mozilla 5.0
Infografis
Pemerintah Desa

Herry Mulyanto

Kepala Desa


Tidak di Kantor

Siti Sa'adah

Sekretaris Desa

Rochayati, S.Pd.

Kaur Keuangan

Renny Puspita Sary

Kaur Umum & Perencanaan

Endang Sri Lestari

Kasi Pemerintahan

Jimin

Kasi Kemasyarakatan

Dony Shara Sanjaya Putra

Kepala Kewilayahan / Kaminom