Nama | Tgl. Lahir | Dusun | RW | RT | |
---|---|---|---|---|---|
1 |
|
Kamis, |
Sasaran penanganan ATS meliputi:
- anak belum pernah sekolah;
- anak putus sekolah; dan
- anak yang lulus tidak lanjut sekolah.
ATS diklasifikasi berdasarkan :
- anak yang bekerja dan pekerja anak;
- anak terlantar;
- anak dalam perkawinan anak;
- anak penyandang disabilitas;
- anak yang mengalami kekerasan;
- faktor ketidakmampuan ekonomi; dan
- anak yang mengalami permasalahan sosial.
Pengembalian ATS meliputi:
- memfasilitasi ATS yang kembali ke sekolah pada sekolah formal;
- memfasilitasi ATS yang kembali ke sekolah pada sekolah nonformal;
- memfasilitasi ATS yang kembali ke sekolah pada sekolah inklusi yang ditetapkan; dan
- memfasilitasi ATS mengikuti program vokasi terintegrasi.
Pengembalian ATS bersekolah dilakukan dengan:
- pemberian beasiswa;
- advokasi;
- program orang tua asuh; dan
- merujuk ke lembaga kesejahteraan sosial anak.